KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
SMP TRISULA MUNTILAN
TAHUN PELAJARAN 2017-2018
Alamat
: Jl. Ngadiretno Km. 0,5 Ponggol Tamanagung, Muntilan
Kabupaten
Magelang
LEMBAR
PENGESAHAN
KURIKULUM
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
TRISULA
MUNTILAN
Alamat : Jl. Ngadiretno Raya Km. 0,5 Ponggol
Tamanagung
Kecamatan : Muntilan
Kabupaten : Magelang
Provinsi
Jawa Tengah
Dinyatakan
berlaku berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah
Nomor
: 003 /SMP.T/259/VII/2017/ tanggal 12 Juli 2017
Ditetapkan
di : Muntilan
Tanggal : Juli 2017
Menyetujui Mengesahkan
Ketua
Komite Sekolah Kepala
SMP Trisula Muntilan
KH.
FAUZI MUHDI SUMARYANTO
NIP.
19680810 198602 1 006
Mengetahui
Plt.
KEPALA DISDIKPORA
KABUPATEN
MAGELANG
ASISTEN
PEMERINTAHAN
Drs.
HARYONO,M.Pd.
Pembina
Utama Muda
NIP.
19590224 198403 1 005
KATA PENGANTAR
Puji syukur
Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT, mengiringi selesainya penyusunan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SMP Trisula Muntilan. Kami juga mengucapkan
terima kasih atas kerja keras segenap komponen SMP Trisula Muntilan sehingga
KTSP ini dapat diwujudkan.
Kurikulum adalah
jantungnya pendidikan (curriculum is the
heart of education). Oleh karena itu, sudah seharusnya kurikulum, saat ini,
memberikan perhatian yang lebih besar pada pendidikan karakter dibandingkan
kurikulum masa sebelumnya. Pendapat yang dikemukakan para pemuka masyarakat,
ahli pendidikan, para pemerhati pendidikan dan anggota masyarakat lainnya di
berbagai media massa, seminar dan sarasehan yang diadakan oleh Kementerian
Pendidikan Nasional pada wal tahun 2010menggambarkan adanya kebutuhan
masyarakat yang kuat akan pendidikan karakter. Apalagi jika dikaji, bahwa
kebutuhan itu, secara imperatif, adalah sebagai kualitas manusia Indonesia yang
dirumuskan dalam Tujuan Pendidikan Nasional.
Dalam rangka
pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang selanjutnya disebut
Kurikulum Sekolah Menengah Pertama Ttrisula Muntilan Kabupaten Magelang,
merupakan dokumen yang berisikan Struktur
dan muatan kurikulum serta kalender pendidikan sebagai acuan, pedoman
pelaksanaan kegiatan di sekolah, standar kompetensi dan kompetensi dasar bagi
setiap mata pelajaran merupakan wewenang Departemen Pendidikan Nasional.
Sedangkan pengembangan perangkat pembelajaran, seperti silabus dan sistem
penilaian, serta rencana pelaksanaan pembelajaran merupakan kewenangan satuan
pendidikan (sekolah) dibawah koordinasi dan supervisi pemerintah Kabupaten.
Dalam rangka membantu
sekolah dan pemerintah daerah untuk keterlaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP), dirasa perlu menerbitkan Pedoman Pengembangan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang selanjutnya disebut Kurikulum Sekolah
Menengah Pertama Trisula Muntilan Kabupaten Magelang, sebagaimana kewenangan
yang diatur dalam konteks desentralisasi pendidikan, sebagai acuan dalam
mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Pedoman Pengembangan
Kurikulum Sekolah Menengah Pertama Trisula Muntilan Kabupaten Magelang ini
berisi rambu-rambu untuk mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
setiap mata pelajaran yang mencakup teori dan konsep dalam menjelaskan standar
kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
Mudah-mudahan buku
Pedoman Pengembangan Kurikulum Sekolah Menengah Pertama Trisula Muntilan
Kabupaten Magelang Tahun Pelajaran 2016/2017 ini dapat bermanfaat bagi semua
pihak yang memerlukannya.
Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan merupakan kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan
oleh masing-masing satuan pendidikan. Oleh karena itu SMP Trisula Muntilan
berusaha menyusunnya dengan orientasi pada situasi dan kondisi lingkungan
dengan menerima berbagai masukan dari berbagai pihak, diantaranya para guru dan
komite sekolah.
Kami sangat memahami
bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SMP Trisula ini masih jauh dari
sempurna. Oleh karena itu, kami sangat mengahrap kritik, saran dan masukan dari
segenap komponen yang peduli terhadap pendidikan demi kebaikan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan ini di masa yang akan datang.
Muntilan, 12 Juli 2017
Kepala
SMP Trisula Muntilan
SUMARYANTO
NIP.
19680810 198602 1 006
DAFTAR ISI
a.
Visi Sekolah
b.
Misi
3.
Muatan Lokal
LAMPIRAN
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36
ayat (2) ditegaskan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan
dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan,
potensi daerah dan peserta didik. Atas dasar pemikiran tersebut maka perlu
dikembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan
dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Sesuai dengan amanat Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 bahwa Kurikulum Satuan
Pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah mengacu pada standar isi
dan standar kompetensi lulusan serta berpedoman pada panduan dari Badan Standar
Nasional Pendidikan.
Persoalan
budaya dan karakter bangsa kini menjadi sorotan tujuan masyarakat. Sorotan itu
mengenai berbagai aspek kehidupan, tertuang dalam berbagai tulisan di media
cetak, wawancara, dialog, dan gelar wicara di media elektronik. Selain di media
massa, para pemuka masyarakat, para ahli, dan para pengamat pendidikan, dan
pengamat sosial berbicara mengenai persoalan budya dan karakter bangsa di
berbagai forum seminar, baik pada tingkat lokal, nasional, maupun
internasional. Persoalan yang muncul di masyarakat seperti korupsi, kekerasan,
kejahatan seksual, perusakan, perkelahian massa, kehidupan ekonomi yang
konsumtif, kehidupan politik yang tidak produktif, dan sebagainya menjadi topik
pembahasan hangat di media massa, seminar, dan di berbagai kesempatan. Berbagai
alternatif penyelesaian diajukan seperti peraturan, undang-undang, peningkatan
upaya pelaksanaan dan penerapan hukum yang lebih kuat.
Alternatif
lain banyak dikemukakan untuk mengatasi, paling tidak mengurangi, masalah
budaya dan karakter bangsa yang dibicarakan itu adalah pendidikan. Pendidikan
dianggap sebagai alternatif yang bersifat preventif karena pendidikan membangun
generasi baru bangsa yang lebih baik. Sebagai alternatif yang bersifat
preventif, pendidikan diharapkan dapat mengembangkan kualitas generasi muda
bangsa dalam berbagai aspek yang dapat memperkecil dan mengurangi penyebab
berbagai masalah budaya dan karakter bangsa. Memang diakui bahwa hasil dari
pendidikan akan terlihat dampaknya dalam waktu yang tidak segera, tetapi
memiliki daya tahan dan dampak yang kuat di masyarakat.
Kurikulum
adalah jantungnya pendidikan (curriculum
is the heart of education). Oleh karena itu, sudah seharusnya kurikulum,
saat ini, memberikan perhatian yang lebih besar pada pendidikan karakter dibandingkan
kurikulum masa sebelumnya. Pendapat yang dikemukakan para pemuka masyarakat,
ahli pendidikan, para pemerhati pendidikan dan anggota masyarakat lainnya di
berbagai media massa, seminar dan sarasehan yang diadakan oleh Kementerian
Pendidikan Nasional menggambarkan adanya kebutuhan masyarakat yang kuat akan
pendidikan karakter. Apalagi jika dikaji, bahwa kebutuhan itu, secara
imperatif, adalah sebagai kualitas manusia Indonesia yang dirumuskan dalam
Tujuan Pendidikan Nasional.
Kepedulian
masyarakat mengenai pendidikan karakter telah pula menjadi kepedulian
pemerintah. Berbagai upaya pengembangan pendidikan karakter telah dilakukan di
berbagai direktorat dan bagian di berbagai lembaga pemerintah, terutama di
berbagai unit Kementrian Pendidikan Nasional. Upaya pengembangan itu berkenaan
dengan berbagai jenjang dan jalur pendidikan walaupun sifatnya belum
menyeluruh. Keinginan masyarakat dan kepedulian pemerintah mengenai pendidikan
karakter, akhirnya berakumulasi pada kebijakan pemerintah mengenai pendidikan
karakter dan menjadi salah satu program unggulan pemerintah, paling tidak untuk
masa 5 (lima) tahun mendatang. Pedoman sekolah ini adalah rancangan
operasionalisasi kebijakan pemerintah dalam pendidikan karakter.
Menyadari
pentingnya karakter, dewasa ini banyak pihak menuntut peningkatan intensitas
dan kualitas pelaksanaan pendidikan karakter pada lembaga pendidikan formal.
Tuntutan tersebut didasarkan pada fenomena sosial yang berkembang, yakni
meningkatnya kenakalan remaja dalam masyarakat, seperti perkelahian massal dan
berbagai kasus dekadensi moral lainnya. Bahkan di kota-kota besar tertentu,
lembaga pendidikan formal sebagai wadah resmi pembinaan generasi muda
diharapkan dapat meningkatkan perananannya dalam pembentukan kepribadian
peserta didik melalui peningkatan intensitas dan kualitas pendidikan karakter.
Pendidikan
nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut, pemerintah
menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan
pada Pasal 17 Ayat (3) menyebutkan bahwa pendidikan dasar, termasuk Sekolah
Menengah Pertama (SMP) bertujuan membangun landasan bagi berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang (a) beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa; (b) berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur; (c) berilmu,
cakap, kritis, kreatif, dan inovatif; (c) sehat, mandiri, dan percaya diri; (d)
toleran, peka sosial, demokratis, dan bertanggung jawab. Berdasarkan hal
tersebut, jelas bahwa tujuan pendidikan di setiap jenjang, termasuk SMP sangat
berkaitan dengan pembentukan karakter peserta didik.
Pengembangan
Kurikulum Sekolah mengacu dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang
disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah.
Penyusunan Kurikulum Sekolah untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan
disupervisi oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Magelang. Dinas
Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan
penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP.
Pada
akhirnya kurikulum ini tetap hanya sebuah dokumen, yang akan menjadi kenyataan
apabila dilaksanakan di lapangan dalam proses pembelajaran yang baik.
Pembelajaran, baik di kelas maupun di luar sekolah, hendaknya berlangsung
secara efektif yang mampu membangkitkan aktivitas dan kreativitas anak. Dalam
hal ini para pelaksana kurikulum yang akan membumikan kurikulum ini dalam
proses pembelajaran. Para pendidik juga hendaknya mampu menciptakan
pembelajaran yang menyenangkan dan mengasyikkan bagi anak, sehingga anak merasa
betah di sekolah. Atas dasar kenyataan tersebut, maka pembelajaran di sekolah
menengah hendaknya bersifat mendidik, mencerdaskan, membangkitkan aktifitas dan
kreativitas aank, efektif, demokratis, menantang, menyenangkan, dan
mengasyikkan. Dengan spirit seperti itulah kurikulum ini akan menjadi pedoman
yang dinamis bagi penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran di SMP Trisula
Muntilan Kabupaten Magelang.
B.
Landasan
Penyusunan KTSP
1. Landasan Filosofi
a. Pancasila;
b. Undang-undang
Dasar 1945;
c. Bhineka
Tunggal Ika;
d. Nilai-nilai
luhur kehidupan bangsa Indonesia dan nilai-nilai yang berlaku universal.
2. Landasan Yuridis
a. Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
b. Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan PP No. 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan
c. Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan
d. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Isi
e. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi
Lulusan untuk Pendidikan Dasar dan Menengah
f. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2016 tentang Karakter
g. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi
h. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
Pendidikan
i.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 127 Tahun 2014 tentang Standar Sarana dan Prasarana
j.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
k. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian
l.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017
tentang Guru
m. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan
dan Penyelenggaraan Ujian Nasional
n. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2013 tentang Penilaian Hasil
Belajar
o. Instruksi
Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas
Pembangunan Nasional Tahun 2010 (Pengembangan Karakter)
3. Landasan Konseptual
a. Peningkatan
iman dan taqwa serta akhlak mulia
Keimanan dan ketaqwaan serta akhlak
mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh.
Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang
peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia.
b. Peningkatan
potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan
peserta didik.
Kurikulum disusun agar memungkinkan
pengembangan keragaman potensi, minat, kecerdasan intelektual, emosional,
spiritual, dan kinestetik peserta didik secara optimal sesuai dengan tingkat
perkembangannya.
c. Keragaman
potensi dan karakteristik daerah lingkungan
Daerah memiliki keragaman potensi,
kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan, oleh karena itu
kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang dapat
memberikan kontribusi bagi pengembangan daerah.
d. Tuntutan
pembangunan daerah dan nasional
Pengembangan kurikulum harus
memperhatikan keseimbangan tuntutan pembangunan daerah dan nasional.
e. Tuntutan
dunia kerja
Kurikulum harus memuat kecakapan
hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja sesuai dengan tingkat
perkembangan peserta didik dan kebutuhan dunia kerja, khususnya bagi mereka
yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
f. Perkembangan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Kurikulum harus dikembangkan secara
berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni.
g. Agama
Kurikulum harus dikembangkan untuk
meningkatkan toleransi dan kerukunan umat beragama, dan memperhatikan norma
agama yang berlaku di lingkungan sekolah.
h. Dinamika
perkembangan global
Kurikulum harus dikembangkan agar
peserta didik mampu bersaing secara global dan dapat hidup berdampingan dengan
bangsa lain.
i.
Persatuan nasional dan nilai-nilai
kebangsaan
Kurikulum harus mendorong wawasan
dan sikap kebangsaan dan persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa
dalam Negera Kesatuan Republik Indonesia.
j.
Kondisi sosial budaya masyarakat
setempat
Kurikulum harus dikembangkan dengan
memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang
kelestarian keragaman budaay.
k. Kesetaraan
jender
Kurikulum harus diarahkan kepada
pendidikan yang berkeadilan dan mendorong tumbuh kembangnya kesetaraan jender.
l.
Karakteristik Satuan Pendidikan
Kurikulum harus dikembangkan sesuai
dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.
C.
Tujuan
Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Penyelenggaraan
dan pengembangan pendidikan sekolah mengacu dan berpedoman kepada :
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, disusun dengan maksud dan tujuan untuk :
1.
Digunakan sebagai pedoman dalam upaya
penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan pada sekolah dalam rangka
mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan tujuan sekolah.
2.
Memungkinkan sekolah untuk melakukan
modifikasi dan mengembangkan inovasi-inovasi program pendidikan dalam upaya
mewujudkan terselenggaranya pendidikan di sekolah yang sesuai dengan kondisi,
tuntutan, dan kebutuhan siswa, sekolah, daerah, nasional dan internasional.
3.
Mengimplementasikan pendidikan karakter
dan budaya bangsa dalam pengembangan pembelajaran dengan berpedoman pada Olah
Hati (Spiritual and emotional development),
Olah Pikir (intellectual development),
Olah Raga dan Kinestetik (Physical and
kinestetic development), Olah Raga dan Karsa (Affevtive and Creativity development).
Kurikulum
sekolah dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Berpusat pada potensi, perkembangan,
kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum
dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral
untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dengan melaksanakan
sholat dzuha bersama yang dilakukan pada jam istirahat pertama dan sholat
dhuhur berjamaah, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian
tujuan tersebut, pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan
potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan
lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada
peserta didik.
2. Beragam dan terpadu
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik,
kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak
diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial
ekonomi, dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib
kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun
dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi.
3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum
dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum
memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Dengan mengembangkan
kelompok-kelompok belajar dan seni rebana.
4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan
kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk
menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk didalamnya
kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha, dunia kerja, dan dunia industri. Oleh
karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir,
keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional
merupakan keharusan. Dengan dilaksanakannya berbagai macam ekstrakurikuler,
seperti layanan bimbingan sebagai salah satu layanan karir siswa.
5. Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi
kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan
mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar
semua jenjang pendidikan. Pelaksanaan adalah setiap mata pelajaran menyampaikan
seluruh standar kompetensi dan kompetensi dasar yang tercantum dalam SKL.
6. Belajar sepanjang hayat
Kurikulum
diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta
didik agar mampu dan mau belajar yang berlangsung sepanjat hayat. Kurikulum
mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan
informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu
berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
7. Seimbang antara kepentingan
nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah
untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan
nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan
dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
D.
Prinsip
Pelaksanaan Kurikulum
1.
Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada
potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang
berguna bagi dirinya. Dalam hal ini peserta didik harus mendapatkan pelayanan
pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan
dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
2.
Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan
kelima pilar belajar, yaitu: (a) belajar untuk beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar
untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi
orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui
proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
3.
Pelaksanaan kurikulum memungkinkan
peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan/atau
percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisi peserta didik
dengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang
berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan, dan moral.
4.
Kurikulum dilaksanakan dalam suasana
hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab,
terbuka dan hangat, dengan prinsip tut
wuri handayani, ing madia mangun karsa, ing ngarsa sung tulada (dibelakang
memberikan daya dan kekuatan, di tengah membangun semangat dan prakarsa, di
depan memberikan contoh dan teladan).
5.
Kurikulum dilaksanakan dengan
menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan
teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber
belajar, dengan prinsip alam takambang jadi guru (semua yang terjadi, tergelar
dan berkembang di masyarakat dan lingkungan sekitar serta lingkungan alam
semesta dijadikan sumber belajar, contoh dan teladan).
6.
Kurikulum serta lingkungan alam semesta
dijadikan sumber belajar, contoh dan teladan).
7.
Kurikulum dilaksanakan dengan
mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah untuk
keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.
8.
Kurikulum yang mencakup seluruh komponen
kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri diselenggarakan
dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antar
kelas dan jenis serta jenjang pendidikan.
BAB
II
VISI,
MISI, TUJUAN
A.
Tujuan
Pendidikan
Pendidikan
Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Pendidikan Nasiolan berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, beilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan
dasar kecerdasan , pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan
untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan
pada Pasal 17 Ayat (3) menyebutkan bahwa pendidikan dasar, termasuk Sekolah Menengah
Pertama (SMP) bertujuan membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang (a) beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa; (b) berakhlaq mulia, dan berkepribadian luhur; (c) berilmu, cakap, kritis,
kreatif, dan inovatif; (c) sehat, mandiri, dan percaya diri; (d) toleran, peka
sosial, demokratis, dan bertanggung jawab.
Dalam
aliran “behaviorisme” dinyatakan bahwa pendidikan merupakan suatu program yang
terencana secara sistematis untuk melakukan perubahan tingkah laku seorang
sesuai dengan yang diharapkan. Dari pernyataan ini jelas bahwa pendidikan
merupakan suatu kegiatan atau program yang secara sengaja dilakukan untuk
merubah perilaku seseorang dalam arti luas, misalnya dari tidak tahu menjadi
tahu, dari kurang menarik menjadi menarik, dari kurang taqwa menjadi lebih
taqwa dari sikap yang negatif menjadi sikap positif dan sebagainya.
1. Visi sekolah
Visi
merupakan citra moral yang menggambarkan profil sekolah yang diinginkan dimasa
datang. Namun demikian, visi sekolah harus tetap dalam koridor kebijakan
pendidikan naional. Visi juga harus memperhatikan dan mempertimbangkan potensi
yang dimiliki sekolah, harapan masyarakat yang dilayani sekolah. Oleh karena
itu visi sekolah dirumuskan dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait (stakeholder) sehingga visi tersebut
dapat mewakili aspirasi seluruh yang berkepentingan terhadap sekolah.
Sehubungan dengan hal tersebut visi sekolah dirumuskan sebagai berikut:
“Tercapainya
Siswa yang Taqwa, Cerdas, Terampil, Berakhlakul Karimah, dan Cinta Bangsa dan
Negara”
Adapun
visi tersebut dapat dijabarkan dalam beberapa indikator yang mana akan
dikembangkan menjadi misi dari sekolah. Penjabaran indikator visi tersebut di
antaranya adalah:
-
Taqwa,
-
Cerdas,
-
Terampil,
-
Berakhlakul Karimah, serta
-
Cinta Bangsa dan Negara
2. Misi
a.
Taqwa
1) Menyelenggarakan
pendidikan Islam yang menganut ajaran ahlussunah wal jama’ah yang mampu mengintegrasikan
nilai-nilai Islam sebagai pondasi dasar bagi pengembangan dan penguasaan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
2) Menyelenggarakan
pendidikan untuk melahirkan generasi Islam yang beraqidah ahlussunah
waljama’ah, beribadah secara benar, berakhlak mulia, berfikir ilmiah, mandiri,
kreatif, disiplin, serta berbadan sehat dan bermanfaat bagi umat.
b.
Cerdas
1) Mengupayakan
adanya peningkatan mutu akademik dan non
akademik.
2) Mengupayakan
perolehan kejuaraan dalam bidang akademik dan non akademik di tingkat kabupaten.
3) Mengupayakan
peningkatan jumlah peserta didik yang melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih
tinggi
4) Mengupayakan
tersedianya alat pembelajaran yang lengkap dan memadai.
5) Mengupayakan
peningkatan mutu strategi atau pendekatan pembelajaran
6) Mengupayakan
peningkatan kegiatan ekstrakurikuler yang menunjang prestasi akademis dan non
akademis dalam lomba tingkat kabupaten.
c.
Terampil
1) Mengupayakan
peningkatan mutu proses pembelajaran berbasis TIK
2) Mengupayakan
peningkatan sarana prasarana pembelajaran berbasis TIK
d.
Berakhlakul
Karimah
1) Menciptakan
suasana kerjasama yang baik antara sekolah, wali murid, masyarakat dan
pemerintah.
2) Mengupayakan
peningkatan pelaksanaan ibadah kepada Allah SWT sesuai dengan ajaran agama
Islam ‘ala thoriqoti ahlussunah wal jama’ah
3) Mengupayakan
peningkatan kegiatan keagamaan
e.
Cinta
Bangsa dan Negara
1)
Mengupayakan kedisiplinan siswa dan guru serta penyelenggara sekolah lainnya
semakin meningkat.
2)
Mengupayakan pelanggaran siswa
terhadap tata tertib sekolah berkurang
3)
Mengupayakan pelaksanaan pembiasaan
dan upacara hari besar menjadi semakin tertib dan khidmat.
B.
Tujuan
Sekolah
Agar
peserta didik memiliki karakter mulai sesuai norma-norma agama, hukum, tata
krama, budaya, dan adat istiadat, maka perlu dilakukan pendidikan karakter
secara memadai dan terintegrasi ke dalam kurikulum sebagai pedoman
penyelenggaraan pendidikan dalam upaya mengembangkan potensi dan sumber daya
peserta didik.
Sehubungan
dengan hal tersebut, pendidikan karakter utama yang dicoba dikembangkan di SMP
Trisula Muntilan Kabupaten Magelang adalah :
Untuk merealisasi misi di atas, maka dapat ditetapkan beberapa
tujuan sekolah sebagai berikut :
1.
Tujuan Umum
Ø Meningkatkan
mutu pembelajaran di SMP Trisula Muntilan Kabupaten Magelang
2.
Tujuan Khusus
Ø Menyusun, mengembangkan dan menyempurnakan
kurikulum sekolah yang meliputi: Dokumen 1 Kurikulum, Silabus, Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan evaluasi.
Ø Menciptakan mutu pembelajaran, khususnya
pembelajaran aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan (PAKEM).
Ø Menata dan meningkatkan manajemen sekolah.
Ø Meningkatkan sarana dan prasarana
pendidikan khususnya alat peraga dan media pembelajaran.
Ø Meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan.
Ø Menghasilkan siswa-siswi yang berbudi pekerti luhur sesuai
dengan nilai-nilai budaya islam ahlussunah wal jama’ah
Ø Siswa
mampu menjadi imam sholat
Ø Siswa
mampu menjadi muadzin
Ø Siswa terbiasa melaksanakan sholat wajib dan
sunah
Ø Siswa
mampu menghafal surat-surat pendek (Juz 30)
Ø Siswa
berperilaku/berakhlaq mulia
Ø Siswa
mampu menerapkan nilai-nilai islam dalam kehidupan sehari-hari
Ø Siswa
mampu melafadzkan dan melantunkan ayat Al Qur’an dengan baik
Ø Siswa
mampu berperilaku disiplin, tertib dan saling menghargai dalam kehidupan
sehari-hari
Ø Siswa
disiapkan mengikuti lomba Olimpiade Sains
3. Tujuan Jangka
Pendek
Tujuan Jangka
Pendek, yaitu tujuan kondisional atau tujuan yang hendak
dicapai dalam jangka satu tahun, yaitu :
1) Meningkatkan
rata-rata nilai hasil ujian akhir sekolah dan ujian akhir sekolah berstandar
nasional pada tahun 2017/2018
2) Siswa
kelas VII dan kelas VIII yang buta aksara Al-Quran mengikuti Ekstrakurikuler
pembelajaran Qiroati
3)
Setiap siswa yang menyelesaikan pendidikannya di SMP
Trisula Muntilan, telah bebas dari
buta aksara Al-Quran.
4) Mengikuti pertandingan/perlombaan baik akademis maupun
non-akademis.
4. Tujuan Jangka Panjang
a) Meningkatkan rata-rata nilai hasil ujian akhir sekolah (UAS)
dan ujian nasional (UN) minimal 70
b) Memiliki prestasi dibidang olahraga,
kesenian dan pramuka.
c) Memiliki
prestasi dibidang murotal
5.
Strategi
Strategi yang akan ditempuh oleh SMP Trisula Muntilan dalam mewujudkan
visi, misi, dan tujuan sekolah sebagaimana yang telah diuraikan di atas adalah:
(1).
Pelaksanaan proses pembelajaran yang efektif :
·
Meningkatkan disiplin guru serta
melengkapi administrasi pembelajaran.
·
Melaksanakan supervisi secara berkala ke
kelas-kelas.
·
Menciptakan semangat kebersamaan.
·
Melaksanakan program perbaikan pengayaan
serta melaksanakan kegiatan belajar tambahan bagi siswa kelas IX
(2)
Menjalankan manajemen partisipasif.
·
Melengkapi administrasi sekolah dan
manajemen guru.
·
Melaksanakan rapat dalam rangka
pembinaan guru
·
Mengadakan diskusi-diskusi terbuka
dengan guru tentang kinerja dan program sekolah.
(3) Meningkatkan
kualitas pelaksanaan ibadah :
·
Ceramah agama secara rutin
·
Melaksanakan kegiatan baca Al-Qur’an
(4) Meningkatkan lingkungan sekolah yang
bersih, tertib dan indah :
·
Membiasakan membuang sampah pada
tempatnya
·
Mengadakan penghijauan di lingkungan
sekolah dengan cara menanam pohon dan bunga.
·
Pengecatan gedung, pagar sekolah, secara
berkala
·
Melaksanakan “Jumat sehat dan bersih”.
BAB
III
STRUKTUR
DAN MUATAN KURIKULUM
A.
Struktur
Kurikulum
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat
(1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan
khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas :
1.
Kelompok Mata Pelajaran Agama dan Akhlak
Mulia yang meliputi Mata Pelajaran Pendidikan Agama Hindu, Agama Islam, Agama
Katolik, Agama Protestan, dan Agama Budha.
2.
Kelompok Mata Pelajaran Kewarganegaraan
dan Kepribadian meliputi Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dan
Pendidikan Budi Pekerti.
3.
Kelompok Mata Pelajaran Ilmu Pengatahuan
dan Teknologi meliputi Mata Pelajaran Matematika, IPA, IPS, Bahasa Inggris,
Bahasa Indonesia, Bahasa Jawa, Teknologi Informasi dan Komunikasi.
4.
Kelompok Mata Pelajaran Estetika
meliputi Mata Pelajaran Seni Budaya, Ketrampilan.
5.
Kelompok Mata Pelajaran Jasmani Olahraga
dan Kesehatan meliputi Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan.
Adapun
cakupan setiap kelompok mata pelajaran adalah sebagai berikut:
No.
|
Kelompok
Mata Pelajaran
|
Cakupan
|
1.
|
Agama dan Akhlak Mulia
|
Kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak
mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari
pendidikan agama.
|
2.
|
Kewarganegaraan dan Kepribadian
|
Kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran dan
wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya
sebagai manusia.
Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan
kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak
asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan
gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan
membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
|