Jumat, 16 Februari 2018

KTSP SMP TRISULA MUNTILAN 2017/2018



KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
SMP TRISULA MUNTILAN
TAHUN PELAJARAN 2017-2018









Alamat : Jl. Ngadiretno Km. 0,5 Ponggol Tamanagung, Muntilan
Kabupaten Magelang



LEMBAR PENGESAHAN
KURIKULUM SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
TRISULA MUNTILAN

Alamat      : Jl. Ngadiretno Raya Km. 0,5 Ponggol Tamanagung
Kecamatan         : Muntilan
Kabupaten          : Magelang

Provinsi Jawa Tengah
Dinyatakan berlaku berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah
Nomor :  003 /SMP.T/259/VII/2017/ tanggal 12  Juli 2017

Ditetapkan di       : Muntilan
Tanggal                :      Juli 2017

Menyetujui                                            Mengesahkan
Ketua Komite Sekolah                          Kepala SMP Trisula Muntilan




KH. FAUZI MUHDI                                      SUMARYANTO
                                                              NIP. 19680810 198602 1 006
Mengetahui
Plt. KEPALA DISDIKPORA
KABUPATEN MAGELANG
ASISTEN PEMERINTAHAN




Drs. HARYONO,M.Pd.
Pembina Utama Muda
NIP. 19590224 198403 1 005

KATA PENGANTAR


Puji syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT, mengiringi selesainya penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SMP Trisula Muntilan. Kami juga mengucapkan terima kasih atas kerja keras segenap komponen SMP Trisula Muntilan sehingga KTSP ini dapat diwujudkan.
Kurikulum adalah jantungnya pendidikan (curriculum is the heart of education). Oleh karena itu, sudah seharusnya kurikulum, saat ini, memberikan perhatian yang lebih besar pada pendidikan karakter dibandingkan kurikulum masa sebelumnya. Pendapat yang dikemukakan para pemuka masyarakat, ahli pendidikan, para pemerhati pendidikan dan anggota masyarakat lainnya di berbagai media massa, seminar dan sarasehan yang diadakan oleh Kementerian Pendidikan Nasional pada wal tahun 2010menggambarkan adanya kebutuhan masyarakat yang kuat akan pendidikan karakter. Apalagi jika dikaji, bahwa kebutuhan itu, secara imperatif, adalah sebagai kualitas manusia Indonesia yang dirumuskan dalam Tujuan Pendidikan Nasional.
Dalam rangka pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang selanjutnya disebut Kurikulum Sekolah Menengah Pertama Ttrisula Muntilan Kabupaten Magelang, merupakan dokumen  yang berisikan Struktur dan muatan kurikulum serta kalender pendidikan sebagai acuan, pedoman pelaksanaan kegiatan di sekolah, standar kompetensi dan kompetensi dasar bagi setiap mata pelajaran merupakan wewenang Departemen Pendidikan Nasional. Sedangkan pengembangan perangkat pembelajaran, seperti silabus dan sistem penilaian, serta rencana pelaksanaan pembelajaran merupakan kewenangan satuan pendidikan (sekolah) dibawah koordinasi dan supervisi pemerintah Kabupaten.
Dalam rangka membantu sekolah dan pemerintah daerah untuk keterlaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), dirasa perlu menerbitkan Pedoman Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang selanjutnya disebut Kurikulum Sekolah Menengah Pertama Trisula Muntilan Kabupaten Magelang, sebagaimana kewenangan yang diatur dalam konteks desentralisasi pendidikan, sebagai acuan dalam mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Pedoman Pengembangan Kurikulum Sekolah Menengah Pertama Trisula Muntilan Kabupaten Magelang ini berisi rambu-rambu untuk mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar setiap mata pelajaran yang mencakup teori dan konsep dalam menjelaskan standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
Mudah-mudahan buku Pedoman Pengembangan Kurikulum Sekolah Menengah Pertama Trisula Muntilan Kabupaten Magelang Tahun Pelajaran 2016/2017 ini dapat bermanfaat bagi semua pihak yang memerlukannya.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan merupakan kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Oleh karena itu SMP Trisula Muntilan berusaha menyusunnya dengan orientasi pada situasi dan kondisi lingkungan dengan menerima berbagai masukan dari berbagai pihak, diantaranya para guru dan komite sekolah.
Kami sangat memahami bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SMP Trisula ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kami sangat mengahrap kritik, saran dan masukan dari segenap komponen yang peduli terhadap pendidikan demi kebaikan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ini di masa yang akan datang.



Muntilan,  12 Juli 2017
                                                                 Kepala SMP Trisula Muntilan




                                                                 SUMARYANTO
                                                                 NIP. 19680810 198602 1 006








DAFTAR ISI


1.      Landasan Filosofi 4
2.      Landasan Yuridis. 4
3.      Landasan Konseptual 5
a.       Visi Sekolah. 11
b.      Misi 12
B.     Tujuan Sekolah. 13
3.      Muatan Lokal 24
6.      Ketuntasan Belajar 31
b.      Program Remedial 32
                  c.   Program Pengayaan. 33
LAMPIRAN 





















BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 ayat (2) ditegaskan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik. Atas dasar pemikiran tersebut maka perlu dikembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 bahwa Kurikulum Satuan Pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah mengacu pada standar isi dan standar kompetensi lulusan serta berpedoman pada panduan dari Badan Standar Nasional Pendidikan.
Persoalan budaya dan karakter bangsa kini menjadi sorotan tujuan masyarakat. Sorotan itu mengenai berbagai aspek kehidupan, tertuang dalam berbagai tulisan di media cetak, wawancara, dialog, dan gelar wicara di media elektronik. Selain di media massa, para pemuka masyarakat, para ahli, dan para pengamat pendidikan, dan pengamat sosial berbicara mengenai persoalan budya dan karakter bangsa di berbagai forum seminar, baik pada tingkat lokal, nasional, maupun internasional. Persoalan yang muncul di masyarakat seperti korupsi, kekerasan, kejahatan seksual, perusakan, perkelahian massa, kehidupan ekonomi yang konsumtif, kehidupan politik yang tidak produktif, dan sebagainya menjadi topik pembahasan hangat di media massa, seminar, dan di berbagai kesempatan. Berbagai alternatif penyelesaian diajukan seperti peraturan, undang-undang, peningkatan upaya pelaksanaan dan penerapan hukum yang lebih kuat.
Alternatif lain banyak dikemukakan untuk mengatasi, paling tidak mengurangi, masalah budaya dan karakter bangsa yang dibicarakan itu adalah pendidikan. Pendidikan dianggap sebagai alternatif yang bersifat preventif karena pendidikan membangun generasi baru bangsa yang lebih baik. Sebagai alternatif yang bersifat preventif, pendidikan diharapkan dapat mengembangkan kualitas generasi muda bangsa dalam berbagai aspek yang dapat memperkecil dan mengurangi penyebab berbagai masalah budaya dan karakter bangsa. Memang diakui bahwa hasil dari pendidikan akan terlihat dampaknya dalam waktu yang tidak segera, tetapi memiliki daya tahan dan dampak yang kuat di masyarakat.
Kurikulum adalah jantungnya pendidikan (curriculum is the heart of education). Oleh karena itu, sudah seharusnya kurikulum, saat ini, memberikan perhatian yang lebih besar pada pendidikan karakter dibandingkan kurikulum masa sebelumnya. Pendapat yang dikemukakan para pemuka masyarakat, ahli pendidikan, para pemerhati pendidikan dan anggota masyarakat lainnya di berbagai media massa, seminar dan sarasehan yang diadakan oleh Kementerian Pendidikan Nasional menggambarkan adanya kebutuhan masyarakat yang kuat akan pendidikan karakter. Apalagi jika dikaji, bahwa kebutuhan itu, secara imperatif, adalah sebagai kualitas manusia Indonesia yang dirumuskan dalam Tujuan Pendidikan Nasional.
Kepedulian masyarakat mengenai pendidikan karakter telah pula menjadi kepedulian pemerintah. Berbagai upaya pengembangan pendidikan karakter telah dilakukan di berbagai direktorat dan bagian di berbagai lembaga pemerintah, terutama di berbagai unit Kementrian Pendidikan Nasional. Upaya pengembangan itu berkenaan dengan berbagai jenjang dan jalur pendidikan walaupun sifatnya belum menyeluruh. Keinginan masyarakat dan kepedulian pemerintah mengenai pendidikan karakter, akhirnya berakumulasi pada kebijakan pemerintah mengenai pendidikan karakter dan menjadi salah satu program unggulan pemerintah, paling tidak untuk masa 5 (lima) tahun mendatang. Pedoman sekolah ini adalah rancangan operasionalisasi kebijakan pemerintah dalam pendidikan karakter.
Menyadari pentingnya karakter, dewasa ini banyak pihak menuntut peningkatan intensitas dan kualitas pelaksanaan pendidikan karakter pada lembaga pendidikan formal. Tuntutan tersebut didasarkan pada fenomena sosial yang berkembang, yakni meningkatnya kenakalan remaja dalam masyarakat, seperti perkelahian massal dan berbagai kasus dekadensi moral lainnya. Bahkan di kota-kota besar tertentu, lembaga pendidikan formal sebagai wadah resmi pembinaan generasi muda diharapkan dapat meningkatkan perananannya dalam pembentukan kepribadian peserta didik melalui peningkatan intensitas dan kualitas pendidikan karakter.
Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut, pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan pada Pasal 17 Ayat (3) menyebutkan bahwa pendidikan dasar, termasuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) bertujuan membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang (a) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; (b) berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur; (c) berilmu, cakap, kritis, kreatif, dan inovatif; (c) sehat, mandiri, dan percaya diri; (d) toleran, peka sosial, demokratis, dan bertanggung jawab. Berdasarkan hal tersebut, jelas bahwa tujuan pendidikan di setiap jenjang, termasuk SMP sangat berkaitan dengan pembentukan karakter peserta didik.
Pengembangan Kurikulum Sekolah mengacu dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah. Penyusunan Kurikulum Sekolah untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Magelang. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP.
Pada akhirnya kurikulum ini tetap hanya sebuah dokumen, yang akan menjadi kenyataan apabila dilaksanakan di lapangan dalam proses pembelajaran yang baik. Pembelajaran, baik di kelas maupun di luar sekolah, hendaknya berlangsung secara efektif yang mampu membangkitkan aktivitas dan kreativitas anak. Dalam hal ini para pelaksana kurikulum yang akan membumikan kurikulum ini dalam proses pembelajaran. Para pendidik juga hendaknya mampu menciptakan pembelajaran yang menyenangkan dan mengasyikkan bagi anak, sehingga anak merasa betah di sekolah. Atas dasar kenyataan tersebut, maka pembelajaran di sekolah menengah hendaknya bersifat mendidik, mencerdaskan, membangkitkan aktifitas dan kreativitas aank, efektif, demokratis, menantang, menyenangkan, dan mengasyikkan. Dengan spirit seperti itulah kurikulum ini akan menjadi pedoman yang dinamis bagi penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran di SMP Trisula Muntilan Kabupaten Magelang.

B.     Landasan Penyusunan KTSP
1.      Landasan Filosofi
a.       Pancasila;
b.      Undang-undang Dasar 1945;
c.       Bhineka Tunggal Ika;
d.      Nilai-nilai luhur kehidupan bangsa Indonesia dan nilai-nilai yang berlaku universal.
2.      Landasan Yuridis
a.       Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
b.      Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
c.       Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan
d.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Isi
e.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Pendidikan Dasar dan Menengah
f.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2016 tentang Karakter
g.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi
h.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan
i.        Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 127 Tahun 2014 tentang Standar Sarana dan Prasarana
j.        Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
k.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian
l.        Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru
m.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan dan Penyelenggaraan Ujian Nasional
n.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2013 tentang Penilaian Hasil Belajar
o.      Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010 (Pengembangan Karakter)

3.      Landasan Konseptual
a.       Peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia
Keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia.
b.      Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik.
Kurikulum disusun agar memungkinkan pengembangan keragaman potensi, minat, kecerdasan intelektual, emosional, spiritual, dan kinestetik peserta didik secara optimal sesuai dengan tingkat perkembangannya.
c.       Keragaman potensi dan karakteristik daerah lingkungan
Daerah memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan, oleh karena itu kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan daerah.
d.      Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
Pengembangan kurikulum harus memperhatikan keseimbangan tuntutan pembangunan daerah dan nasional.
e.       Tuntutan dunia kerja
Kurikulum harus memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik dan kebutuhan dunia kerja, khususnya bagi mereka yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
f.       Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
g.      Agama
Kurikulum harus dikembangkan untuk meningkatkan toleransi dan kerukunan umat beragama, dan memperhatikan norma agama yang berlaku di lingkungan sekolah.

h.      Dinamika perkembangan global
Kurikulum harus dikembangkan agar peserta didik mampu bersaing secara global dan dapat hidup berdampingan dengan bangsa lain.
i.        Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Kurikulum harus mendorong wawasan dan sikap kebangsaan dan persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam Negera Kesatuan Republik Indonesia.
j.        Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaay.
k.      Kesetaraan jender
Kurikulum harus diarahkan kepada pendidikan yang berkeadilan dan mendorong tumbuh kembangnya kesetaraan jender.
l.        Karakteristik Satuan Pendidikan
Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.
C.    Tujuan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan sekolah mengacu dan berpedoman kepada : Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, disusun dengan maksud dan tujuan untuk :
1.      Digunakan sebagai pedoman dalam upaya penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan pada sekolah dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan tujuan sekolah.
2.      Memungkinkan sekolah untuk melakukan modifikasi dan mengembangkan inovasi-inovasi program pendidikan dalam upaya mewujudkan terselenggaranya pendidikan di sekolah yang sesuai dengan kondisi, tuntutan, dan kebutuhan siswa, sekolah, daerah, nasional dan internasional.
3.      Mengimplementasikan pendidikan karakter dan budaya bangsa dalam pengembangan pembelajaran dengan berpedoman pada Olah Hati (Spiritual and emotional development), Olah Pikir (intellectual development), Olah Raga dan Kinestetik (Physical and kinestetic development), Olah Raga dan Karsa (Affevtive and Creativity development).
Kurikulum sekolah dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.      Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dengan melaksanakan sholat dzuha bersama yang dilakukan pada jam istirahat pertama dan sholat dhuhur berjamaah, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut, pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
2.      Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi.
3.      Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Dengan mengembangkan kelompok-kelompok belajar dan seni rebana.
4.      Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk didalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha, dunia kerja, dan dunia industri. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keharusan. Dengan dilaksanakannya berbagai macam ekstrakurikuler, seperti layanan bimbingan sebagai salah satu layanan karir siswa.
5.      Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan. Pelaksanaan adalah setiap mata pelajaran menyampaikan seluruh standar kompetensi dan kompetensi dasar yang tercantum dalam SKL.
6.      Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik agar mampu dan mau belajar yang berlangsung sepanjat hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
7.      Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
D.    Prinsip Pelaksanaan Kurikulum
1.      Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini peserta didik harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
2.      Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar, yaitu: (a) belajar untuk beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d)  belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
3.      Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan, dan moral.
4.      Kurikulum dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka dan hangat, dengan prinsip tut wuri handayani, ing madia mangun karsa, ing ngarsa sung tulada (dibelakang memberikan daya dan kekuatan, di tengah membangun semangat dan prakarsa, di depan memberikan contoh dan teladan).
5.      Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar, dengan prinsip alam takambang jadi guru (semua yang terjadi, tergelar dan berkembang di masyarakat dan lingkungan sekitar serta lingkungan alam semesta dijadikan sumber belajar, contoh dan teladan).
6.      Kurikulum serta lingkungan alam semesta dijadikan sumber belajar, contoh dan teladan).
7.      Kurikulum dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.
8.      Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antar kelas dan jenis serta jenjang pendidikan.

















BAB II
VISI, MISI, TUJUAN

A.    Tujuan Pendidikan
Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pendidikan Nasiolan berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, beilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan , pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan pada Pasal 17 Ayat (3) menyebutkan bahwa pendidikan dasar, termasuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) bertujuan membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang (a) beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; (b) berakhlaq mulia, dan berkepribadian luhur; (c) berilmu, cakap, kritis, kreatif, dan inovatif; (c) sehat, mandiri, dan percaya diri; (d) toleran, peka sosial, demokratis, dan bertanggung jawab.
Dalam aliran “behaviorisme” dinyatakan bahwa pendidikan merupakan suatu program yang terencana secara sistematis untuk melakukan perubahan tingkah laku seorang sesuai dengan yang diharapkan. Dari pernyataan ini jelas bahwa pendidikan merupakan suatu kegiatan atau program yang secara sengaja dilakukan untuk merubah perilaku seseorang dalam arti luas, misalnya dari tidak tahu menjadi tahu, dari kurang menarik menjadi menarik, dari kurang taqwa menjadi lebih taqwa dari sikap yang negatif menjadi sikap positif dan sebagainya.
1.      Visi sekolah
Visi merupakan citra moral yang menggambarkan profil sekolah yang diinginkan dimasa datang. Namun demikian, visi sekolah harus tetap dalam koridor kebijakan pendidikan naional. Visi juga harus memperhatikan dan mempertimbangkan potensi yang dimiliki sekolah, harapan masyarakat yang dilayani sekolah. Oleh karena itu visi sekolah dirumuskan dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait (stakeholder) sehingga visi tersebut dapat mewakili aspirasi seluruh yang berkepentingan terhadap sekolah. Sehubungan dengan hal tersebut visi sekolah dirumuskan sebagai berikut:
“Tercapainya Siswa yang Taqwa, Cerdas, Terampil, Berakhlakul Karimah, dan Cinta Bangsa dan Negara”
Adapun visi tersebut dapat dijabarkan dalam beberapa indikator yang mana akan dikembangkan menjadi misi dari sekolah. Penjabaran indikator visi tersebut di antaranya adalah:
-          Taqwa,
-          Cerdas,
-          Terampil,
-          Berakhlakul Karimah, serta
-          Cinta Bangsa dan Negara
2.      Misi
a.      Taqwa
1)      Menyelenggarakan pendidikan Islam yang menganut ajaran ahlussunah wal jama’ah yang mampu mengintegrasikan nilai-nilai Islam sebagai pondasi dasar bagi pengembangan dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2)      Menyelenggarakan pendidikan untuk melahirkan generasi Islam yang beraqidah ahlussunah waljama’ah, beribadah secara benar, berakhlak mulia, berfikir ilmiah, mandiri, kreatif, disiplin, serta berbadan sehat dan bermanfaat bagi umat.
b.      Cerdas
1)      Mengupayakan adanya peningkatan mutu akademik dan non  akademik.
2)      Mengupayakan perolehan kejuaraan dalam bidang akademik dan non akademik di tingkat kabupaten.
3)      Mengupayakan peningkatan jumlah peserta didik yang melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi
4)      Mengupayakan tersedianya alat pembelajaran yang lengkap dan memadai.
5)      Mengupayakan peningkatan mutu strategi atau pendekatan pembelajaran
6)      Mengupayakan peningkatan kegiatan ekstrakurikuler yang menunjang prestasi akademis dan non akademis dalam lomba tingkat kabupaten.
c.       Terampil
1)      Mengupayakan peningkatan mutu proses pembelajaran berbasis TIK
2)      Mengupayakan peningkatan sarana prasarana pembelajaran berbasis TIK
d.      Berakhlakul Karimah
1)      Menciptakan suasana kerjasama yang baik antara sekolah, wali murid, masyarakat dan pemerintah.
2)      Mengupayakan peningkatan pelaksanaan ibadah kepada Allah SWT sesuai dengan ajaran agama Islam ‘ala thoriqoti ahlussunah wal jama’ah
3)      Mengupayakan peningkatan kegiatan keagamaan
e.       Cinta Bangsa dan Negara
1)      Mengupayakan kedisiplinan siswa dan guru serta penyelenggara sekolah lainnya semakin meningkat.
2)      Mengupayakan pelanggaran siswa terhadap tata tertib sekolah berkurang
3)      Mengupayakan pelaksanaan pembiasaan dan upacara hari besar menjadi semakin tertib dan khidmat.  

B.     Tujuan Sekolah
Agar peserta didik memiliki karakter mulai sesuai norma-norma agama, hukum, tata krama, budaya, dan adat istiadat, maka perlu dilakukan pendidikan karakter secara memadai dan terintegrasi ke dalam kurikulum sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan dalam upaya mengembangkan potensi dan sumber daya peserta didik.
Sehubungan dengan hal tersebut, pendidikan karakter utama yang dicoba dikembangkan di SMP Trisula Muntilan Kabupaten Magelang adalah :
Untuk merealisasi misi di atas, maka dapat ditetapkan beberapa tujuan sekolah sebagai berikut :

1.  Tujuan Umum
Ø  Meningkatkan mutu pembelajaran di SMP Trisula Muntilan Kabupaten Magelang
 2. Tujuan Khusus
Ø  Menyusun, mengembangkan dan menyempurnakan kurikulum sekolah yang meliputi: Dokumen 1 Kurikulum, Silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan evaluasi.
Ø  Menciptakan mutu pembelajaran, khususnya pembelajaran aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan (PAKEM).
Ø  Menata dan meningkatkan manajemen sekolah.
Ø  Meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan khususnya alat peraga dan media pembelajaran.
Ø   Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan.
Ø  Menghasilkan siswa-siswi yang berbudi pekerti luhur sesuai dengan nilai-nilai budaya islam ahlussunah wal jama’ah
Ø  Siswa mampu menjadi imam sholat
Ø  Siswa mampu menjadi muadzin
Ø   Siswa terbiasa melaksanakan sholat wajib dan sunah
Ø  Siswa mampu menghafal surat-surat pendek (Juz 30)
Ø  Siswa berperilaku/berakhlaq mulia
Ø  Siswa mampu menerapkan nilai-nilai islam dalam kehidupan sehari-hari
Ø  Siswa mampu melafadzkan dan melantunkan ayat Al Qur’an dengan baik
Ø  Siswa mampu berperilaku disiplin, tertib dan saling menghargai dalam kehidupan sehari-hari
Ø  Siswa disiapkan mengikuti lomba Olimpiade Sains
    3.  Tujuan Jangka Pendek
      Tujuan Jangka Pendek, yaitu tujuan kondisional atau tujuan yang hendak dicapai dalam  jangka satu tahun, yaitu :
1)  Meningkatkan rata-rata nilai hasil ujian akhir sekolah dan ujian akhir sekolah berstandar nasional pada tahun 2017/2018
2)  Siswa kelas VII dan kelas VIII yang buta aksara Al-Quran mengikuti Ekstrakurikuler pembelajaran Qiroati
3)   Setiap siswa yang menyelesaikan pendidikannya di SMP Trisula Muntilan, telah bebas dari buta aksara Al-Quran.
    4)   Mengikuti pertandingan/perlombaan baik akademis maupun non-akademis.
4.  Tujuan Jangka Panjang
a)   Meningkatkan rata-rata nilai hasil ujian akhir sekolah (UAS) dan ujian  nasional (UN) minimal  70
b)   Memiliki prestasi dibidang olahraga, kesenian dan pramuka.
c)   Memiliki prestasi dibidang murotal
5.    Strategi
     Strategi yang akan ditempuh oleh SMP Trisula Muntilan dalam mewujudkan visi, misi, dan tujuan sekolah sebagaimana yang telah diuraikan di atas adalah:
(1). Pelaksanaan proses pembelajaran yang efektif :
·         Meningkatkan disiplin guru serta melengkapi administrasi   pembelajaran.
·         Melaksanakan supervisi secara berkala ke kelas-kelas.
·         Menciptakan semangat kebersamaan.
·         Melaksanakan program perbaikan pengayaan serta melaksanakan kegiatan belajar tambahan bagi siswa kelas IX
 (2)  Menjalankan manajemen partisipasif.
·         Melengkapi administrasi sekolah dan manajemen guru.
·         Melaksanakan rapat dalam rangka pembinaan guru
·         Mengadakan diskusi-diskusi terbuka dengan guru tentang kinerja dan program sekolah.
(3) Meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah :
·         Ceramah agama secara rutin
·         Melaksanakan kegiatan baca Al-Qur’an
                               (4) Meningkatkan lingkungan sekolah yang bersih, tertib dan indah :
·         Membiasakan membuang sampah pada tempatnya
·         Mengadakan penghijauan di lingkungan sekolah dengan cara menanam pohon dan bunga.
·         Pengecatan gedung, pagar sekolah, secara berkala
·         Melaksanakan “Jumat sehat dan bersih”.


























BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM

A.    Struktur Kurikulum
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas :
1.      Kelompok Mata Pelajaran Agama dan Akhlak Mulia yang meliputi Mata Pelajaran Pendidikan Agama Hindu, Agama Islam, Agama Katolik, Agama Protestan, dan Agama Budha.
2.      Kelompok Mata Pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian meliputi Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dan Pendidikan Budi Pekerti.
3.      Kelompok Mata Pelajaran Ilmu Pengatahuan dan Teknologi meliputi Mata Pelajaran Matematika, IPA, IPS, Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, Bahasa Jawa, Teknologi Informasi dan Komunikasi.
4.      Kelompok Mata Pelajaran Estetika meliputi Mata Pelajaran Seni Budaya, Ketrampilan.
5.      Kelompok Mata Pelajaran Jasmani Olahraga dan Kesehatan meliputi Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan.

Adapun cakupan setiap kelompok mata pelajaran adalah sebagai berikut:
No.
Kelompok Mata Pelajaran
Cakupan
1.
Agama dan Akhlak Mulia
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
2.
Kewarganegaraan dan Kepribadian
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.